Kamis, November 11, 2010

TEMBAK DI TEMPAT APA TEMBAK DI KAKI?


TEMBAK DI TEMPAT APA TEMBAK DI KAKI?
          “Saya tidak setuju tembak di tempat. Saya setuju tembak di kaki saja, atau kalau perlu tembak di kepala,” kata Semprul.
            Lho-lho-lho... ngomong apa ini, Semprul? Oh, dia sedang bicara soal Protap Kapolri Nomor 1/X/2010 yang di keluarkan 8 Oktober lalu. Protap tentang penanggulangan tindak anarki ini menimbulkan kontroversi.
            Apa pun komentar banyak orang, Polri merasa bahwa prosedur tetap itu sebagai sebuah kebutuhan. Seperti dikemukakan  Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto, Protap itu dikeluarkan karena selama ini banyak aksi massa yang cenderung anarkis namun Polisi tidak bisa berbuat apa-apa.
            Ada yang bilang, Protap itu makin memperlihatkan bahwa Polisi tak mau peduli lagi soal HAM. Lewat Protap ini, Polisi dinilai membuka pintu pelanggaran HAM. Tapi, ini dibantah oleh Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga. “Protap yang kami buat itu tentang penanggulangan anarki, bukan tembak ditempat,”katanya.
            Terkait dengan itu,menurut Yoga, memang ada kriteria tertentu yang menentukan Polisi boleh mengambil tindakan tegas jika terjadi kemungkinan ancaman yang menyebabkan kematian orang lain atau luka berat yang sangat dekat, agar kejahatan itu tidak menjadi peristiwa yang lebih serius.
            Jadi, wahai para pendemo, jika Anda melakukan aksi secara damai, tidak anarkis, maka Anda tidak perlu was-was terhadap tindakan tegas Kepolisian. Kalau sudah anarkis, menimbulkan kerusuhan, apalagi sampai menimbulkan kematian seperti demo para preman di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempo hari, mungkin benar kata semprul: ”Saya tidak setuju tembak di tempat. Saya setuju tembak di kaki atau kalau perlu tembak di kepala.”